Tak Berizin, 7 Tempat Karaoke di Lampung Tengah Disegel Petugas

Ira Widyanti
Salah satu tempat karaoke di Lampung Tengah yang disegel petugas (Ira Widya/MNC Portal)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Petugas gabungan di Lampung Tengah menyegel tujuh tempat karaoke. Lokasi ini disegel karena tidak memiliki izin.

Penyegelan dilakukan di wilayah Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Penyegelan  dipimpin oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, bersama Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana, Danramil Seputih Banyak diwakili Pelda Joko Sutrisno, Camat Seputih Banyak Elfin M Zubair, Camat Way Seputih Syahroni beserta petugas gabungan.

“Tempat hiburan malam ini, disegel dan ditutup karena tidak berizin dan berlokasi di tanah negara,” ujar Iptu Chandra, Minggu (14/5/2023).

Chandar menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran, tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin. Sehingga, tujuh tempat langsung disegel.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

5 bulan lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

6 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

1 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

1 tahun lalu

Kronologi Bripda Alfindo Ditemukan Tewas di Pantai Goa Matu, Hilang 3 Hari saat Mancing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal