Tak Punya Izin, 2 Penambang Liar di Lampung Timur Diborgol Polisi

Antara
Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. (iNews.id)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. Keduanya yakni IS (58) dan SY (65).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, keduanya diduga melakukan penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.

"Kedua pelaku yakni IS warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga," kata Zaky, Jumat (7/10/2022).

Zaky menambahkan, penangkapan berawal pada hari Selasa (4/10/22), Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan.

"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

19 hari lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Gunung Terang Lampung Timur, 11 Kios Hangus Dilalap Api

29 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

1 bulan lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

2 bulan lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal