Tak Terima Ditegur Ambil Daun Singkong, Pria Ini Bacok Warga hingga Tewas

Jimi Irawan
Polres Lampung Utara saat menggelar press rilis pembunuhan dengan tersangka Rustam Gunawan. (Foto: iNews/Jimi Irawan)

Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

20 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

23 hari lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Kediri Dibacok Tetangga, Dipicu Pembangunan Saluran Air

1 bulan lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

1 bulan lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal