Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri

Kurnia Illahi
Ilustrasi, pelaku penikaman yang mengakibatkan dua orang terluka serius di gudang biliar di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyerahkan diri kepada polisi. (Foto: Fani Ferdiansyah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antarpengunjung di lokasi tersebut berujung aksi penusukan yang menyebabkan dua orang mengalami luka serius.

Kedua korban, Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Ngeri! Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan

2 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

4 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 hari lalu

Warga Sibolga Tewas Ditusuk di Leher, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

20 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal