Tambah 1, Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Jadi 13 Orang

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Humas Polda Lampung)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tersangka kasus perusakan dan pembakaranMapolsek Candipuro, Lampung Selatan bertambah satu orang. Hingga saat ini, sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini.

"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (24/5/2021).

Pandra menambahkan, EW merupakan warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo.

Pandra melanjutkan, EW ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga,  EW yang awalnya berstatus terduga pelaku dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

8 hari lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

1 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal