Terbitkan SE, Walkot Bandarlampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas. (Foto: Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 terkait penggunaan kendaraan dinas. Dia melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Eva di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, semua ASN harus mematuhinya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," katanya.

Eva menambahkan, larangan pemakaian kendaraan dinas sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut telah mengeluarkan SE mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

4 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

8 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

8 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

8 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal