Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 - 16:13:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar. Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Dugaan TPPU tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menyebut total uang yang diduga dicuci berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Nilainya mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, ditambah penerimaan saham serta tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan Febrie mengetahui atau patut menduga penerimaan uang, saham, tanah, dan/atau bangunan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut