Tergiur Nafsu, Eks Satpol PP di Bandarlampung Perkosa Santriwati saat Cuci Baju

Ira Widyanti
Polresta Bandarlampung merilis tersangka pemerkosaan santiwati. Tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP. (Foto: MPI)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal