Tergiur Upah Tinggi, 9 Calon Pekerja Migran Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang 

Yuswantoro
Calon pekerja migran yang nyaris menjadi korban perdagangan orang saat diamankan Polda Lampung. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Menurutnya, para korban ini direkrut seseorang berinisial S. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sementara ini belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, PT X dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancamannya pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Dalam ekspos kasus ini turut hadir Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung Waydinsyah. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal