Tergiur Upah Tinggi, 9 Calon Pekerja Migran Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang 

Yuswantoro
Calon pekerja migran yang nyaris menjadi korban perdagangan orang saat diamankan Polda Lampung. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Menurutnya, para korban ini direkrut seseorang berinisial S. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sementara ini belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, PT X dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancamannya pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Dalam ekspos kasus ini turut hadir Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung Waydinsyah. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

1 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

1 bulan lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

2 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal