Tes PCR di Rumah Sakit Bandarlampung Kini Rp525.000

Antara
Ilustrasi tes PCR Covid-19 (Antara)

Dia menambahkan, tarif batas tes RT PCR ini telah mulai diberlakukan setelah pemerintah resmi menetapkan batas tarif tesebut.

"Kami rumah sakit telah mengikuti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya tetap mendukung dalam setiap program yang ditetapkan selama masa pandemi Covid-19," kata dia.

Diketahui pula sejumlah klinik seperti kimia Farma Labklinik Lampung juga telah menyesuaikan anjuran pemerintah mengenai batas tarif tes PCR yang efektif diterapkan sejak Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

23 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

26 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal