10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon, 3 Wajib Lapor

Antara
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Titan Firmansyah. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Tiga dari 10 tersangka kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Ambon, Maluku tidak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Titan Firmansyah mengatakan hanya tujuh orang yang langsung ditahan. Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki.

“Sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Namun polisi tidak bersedia merinci tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor maupun alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.

Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa. Sebelumnya, para pelaku menghadang mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

13 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

19 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal