2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Maluku Diperiksa dalam Kasus Korupsi Irigasi Sariputih

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sebanyak dua mantan pejabat Dinas PUPRMaluku diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan irigasi Sariputih di Wahai (Malteng) tahun anggaran 2016. Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,945 miliar ini.

"Hari ini kami meminta keterangan IU dan MS sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka masing-masing BL, AL, MT, dan YR," kata Kasie Intel Kejari Malteng, Karel Benito di Ambon, Jumat (5/6/2020).

Saksi IU merupakan mantan kadis selaku pengguna anggaran dalam proyek pembangunan irigasi di Wahai. Sedangkan MS merupakan mantan Kabid Pengairan Dinas PU PR Maluku selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen.

Jaksa penyidik yang memeriksa keduanya yakni Karel Benito dan Asmin Hamja. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yakni July Isnur.

Kedua saksi yang hadir pukul 10.00 WIT. Keterangan dari keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya dilanjutkan ke BPKP RI Perwakilan Maluku untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

18 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

21 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

27 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

29 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal