2 Oknum Aparat Penjual Amunisi dan Senjata dari Ambon ke Teroris KKB di Papua Divonis 7 Tahun Penjara

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis masa hukuman penjara yang bervariasi kepada enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Pasti Tarigan, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap dua oknum anggota Polri yaitu, San Herman Palijama alias Sandro dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi. Keduanya dinyatakan terbukti dalam perkara penjualan senjata api dan amunisi kepada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

Selain kedua terdakwa, majelis juga menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat warga sipil yang merupakan rekan dari kedua oknum aparat itu. Sahrul Nurdin divonis 12 tahun penjara, sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua, Handri Morsalim, dan Andi Tanan diganjar tujuh tahun pidana penjara.

"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,"kata Pasti Tarigan saat sidang pembacaan vonis di Ambon, Kamis (3/6/2021).

Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak. Sebelum membacakan vonis, majelis turut membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut. Sedangkan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri.

Hal-hal yang meringankan, menurut majelis, para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho.

Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara. Sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi, kecuali Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

6 hari lalu

2 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga, TNI Sita Uang Puluhan Juta

7 hari lalu

Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua

14 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

17 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal