Ade Darmawan Sebut Denny Indrayana Politisasi Hukum usai Cabut Gugatan di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut Denny Indrayana telah melakukan politisasi hukum. Hal ini menyusul pencabutan gugatan terhadap surat keterangan (suket) pendidikan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Seorang Denny Indrayana, bukan memberikan pembelajaran hukum kepada publik dengan cara-cara seperti ini. Tetapi justru membuktikan politisasi hukum ini dilakukan," ujar Ade
Ade menegaskan, hukum acara menyatakan jelas bahwa suatu gugatan tidak bisa dicabut jika sudah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.
Menurutnya, pencabutan gugatan baru bisa dilakukan apabila tergugat dan penggugat sama-sama mencapai kesepakatan.
"Ini kan hukum acaranya jelas, semua lawyer tahu itu mau baru, mau senior bahwa hukum acara itu ketika masuk pembuktian tidak boleh dicabut, kecuali ada kesepakatan," tuturnya.