2 Pelaku Bom Ikan Ditangkap Polisi di Perairan Tanjung Topa Halmahera Selatan

Antara
Direktur Polairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya. (ANTARA/Abdul Fatah)

Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan proses penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana.

Dia mengimbau kepada masyarakat maupun nelayan agar tidak menggunakan bom saat menangkap ikan. Sebab hal ini bisa merusak ekosistem laut dan kelangsungan mata pencarian nelayan lainnya.

"Khusus masyarakat nelayan agar jangan menggunakan bom ikan dalam melakukan penangkapan ikan karena itu merupakan sebuah pelanggaran pidana. Selain itu merugikan lingkungan dan menimbulkan kerugian pendapatan bagi nelayan, merusak ekosistem terumbu karang dan sebagainya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Papua, Ternyata Bagian Lonceng Jatuh

57 tahun lalu

3 Remaja di Tulungagung Ditangkap terkait Kepemilikan Bahan Peledak, Bubuk Mesiu Disita

57 tahun lalu

Bocah 10 Tahun di Halmahera Selatan Hilang Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan di Laut

57 tahun lalu

Detik-Detik Bocah di Halmahera Hilang Dibawa Buaya Terekam Kamera, Warga Histeris

57 tahun lalu

Mengerikan! Bocah 10 Tahun di Halmahera Selatan Diterkam Buaya, Tim SAR Cari Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal