2 Tersangka Oknum Polisi di Maluku Jual Senpi ke KKB Papua, Ini Kata Propam Polri

Umaya Khusniah
Polda Papua merilis pemasokan senjata api KKB. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Dua tersangka oknum polisi di Maluku akan diajukan ke pengadilan jika benar melakukan tindakan jual beli senjata api dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Sidang Komisi Etik Propam Polri pun akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Apabila dua anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, akan diajukan ke pengadilan,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (22/2/2021).

Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Dari beberapa pelaku, dua di antaranya diduga anggota polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Kronologi Serangan OPM di Jila, Dandim Mimika Sebut dari 3 Arah dan Kelompok Baru 

11 hari lalu

OPM Bawa Paksa 9 Wanita di Jila Papua Tengah, Bocah SD hingga Remaja Hamil

12 hari lalu

OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang

12 hari lalu

OPM Serang Pos Aparat di Mimika, 9 Perempuan Dibawa Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal