Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
YAHUKIMO, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, dua di antaranya tewas setelah berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.
Bripka Fredy Lukas Awes merupakan personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz-2026 yang gugur dalam aksi pembunuhan di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026.
Setelah penyelidikan selama hampir sebulan, tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Operasi Damai Cartenz akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan anggota Polri tersebut. Kelima tersangka masing-masing berinisial RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi di lapangan, hingga olah tempat kejadian perkara dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan,” ujar Kombes Yusuf, Kamis (20/8/2026).