3 Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar saat Bentrokan di Tual Tertangkap, Ini Perannya

Antara
Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah dibakar saat bentrokan di Tual. Mereka memiliki peran berbeda. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar hoaksrumah ibadah dibakar saat bentrokan di Tual pada Selasa (31/1/2023) lalu. Ketiganya memiliki peran berbeda.

Para tersangka masing-masing TR, ABS dan ZBN. Mereka telah ditahan di Rutan Polres Tual.

Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu ZBN. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, itu mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

Setelah itu, tim menangkap MTR dan ABS. MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.

"Kita juga sudah menangkap tiga barang bukti telepon genggam yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita adakan gelar perkara. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Andri, Minggu (5/2/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

5 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal