4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelembungan Anggaran Pembelian Lahan PLTMG di Buru

Antara
Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara)

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah meminta keterangan seorang pegawai BRI Ambon berinisial M sebagai saksi.

Sejak tahun 2020, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini. Di antaranya pemilik lahan, mantan kepala Desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT yang awalnya membeli lahan seluas 48,645,50 M2.

Selanjutnya FT menjual lahan ini kepada pihak PLN untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Kabupaten Buru.

Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perkara ini mencapai lebih dari Rp6 miliar. Hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

5 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

9 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

10 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

10 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal