6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan

Antara
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. (ANTARA/Dirkrimum Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Sebanyak enam tersangka penyelundupsenjata api rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua diserahkan Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka akan segera menjalani persidangan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka yang diserahkan penyidik yakni berinisial MP, DS, PS, FM, ND dan DSS untuk melanjutkan proses tahap 2.

“Semuanya (tersangka) sudah kami serahkan ke jaksa," ujar Andi, Rabu (4/1/2023).

Andri mengatakan, tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Para tersangka ini ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Maluku. 

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. Tinggal pemesannya yang sementara masih jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MS,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

57 tahun lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal