6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan

Antara
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. (ANTARA/Dirkrimum Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Sebanyak enam tersangka penyelundupsenjata api rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua diserahkan Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka akan segera menjalani persidangan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka yang diserahkan penyidik yakni berinisial MP, DS, PS, FM, ND dan DSS untuk melanjutkan proses tahap 2.

“Semuanya (tersangka) sudah kami serahkan ke jaksa," ujar Andi, Rabu (4/1/2023).

Andri mengatakan, tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Para tersangka ini ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Maluku. 

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. Tinggal pemesannya yang sementara masih jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MS,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

13 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

15 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

15 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

15 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal