6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan

Antara
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. (ANTARA/Dirkrimum Polda Maluku)

Menurutnya, MP dan DS, seorang perempuan ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada Senin 3 Oktober 2022.

Setelah diamankan, MP dan DS ditemukan hendak membawa dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, tiga magasin dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber. Kemudian barang bukti diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.

Hasil penyelidikan selanjutnya, ditangkap tiga pelaku lainnya, yaitu FM dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat-Sabtu, 7-8 Oktober 2022. Sedangkan seorang lagi, yakni ND diringkus di Passo, Kota Ambon pada Rabu malam, 12 Oktober 2022.

Keenam orang tersangka tersebut langsung diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

12 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

14 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

14 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

15 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal