Aksi Brutal Remaja di Ambon, Pukuli Teman Pakai Kepalan Tangan hingga Tewas di TKP

Antara
Ilustrasi remaja di Ambon dipukuli temannya hingga tewas. (Foto : ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain menahan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam aksinya, pelaku secara brutal memukuli korban berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya yang bagian kepala belakang korban hingga tidak sadarkan diri.

"Jadi teman-teman korban melapor ke ibunya jika NRW telah dipukuli hingga pingsan," kata Moyo.

Ibu korban yang mengecek kondisi anaknya mengatakan tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit. Saat diperiksa dokter, NRW ternyata sudah meninggal dunia hingga kasusnya ini langsung dilaporkan ke Mapolresta Ambon.

"Untuk motif pemukulan pelaku kepada korban hingga menyebabkan meninggal masih kami dalami," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Bullying di Alexandria Islamic School Bekasi Diselidiki Polisi, 5 Saksi Diperiksa

11 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

30 hari lalu

Rapat Paripurna Ricuh! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura

1 bulan lalu

Peserta Muktamar NU Diduga Dipukuli karena Beda Dukungan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal