Aniaya Pacar, Oknum Brimob Polda Maluku Utara Jadi Tersangka

Antara
Komandan Sat Brimob Polda Malut Kombes Muhammad Erwin menyampaikan keterangan terkait kasus Bripda MSA. (Foto: ANTARA)

TERNATE, iNews.id - Polres Ternate menetapkan anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Bripda MSA sebagai tersangka penganiayaan. Dia mengancam dan menganiaya pacarnya, remaja perempuan berusia 17 tahun.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate, Bripda MSa kini mendekam di tahanan Mako Brimob Polda Malut.

"Bripda MSA ditahan di Mako Brimob Polda Malut," kata Komandan Sat Brimob Polda Malut Kombes Muhammad Erwin, Senin (28/3/2022).

Erwin menjelaskan, Sat Brimob Polda Malut tempat Bripda MSA bertugas telah berinisiatif meminta maaf kepada keluarga korban. Namun permintaan maaf ini bukan bermaksud untuk menghentikan kasus yang menjerat Bripda MSA.

Permintaan maaf tersebut sebagai bentuk tanggung jawab satuan terhadap kesalahan yang diperbuat anggotanya.

"Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus. Kasus tetap jalan," ujarnya.

Bripda MSA dilaporkan menganiaya pacarnya berinisial M hingga babak belur. Tak hanya menganiaya, Bripda MSA juga menyuruh M lompat dari jurang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penyekap dan Penganiaya Perempuan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal