Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah 5 Tahun di Sungai

Antara
Ilustrasi pencabulan anak di Maluku Tengah.(Okezone/stutterstock)

AMBON, iNews.id - Pria tua berusia 66 tahun ditangkap anggota Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korbannya seorang bocah perempuan berusia 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HK berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka berinisial HS diamankan personl Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

11 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

12 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

26 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

30 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal