Berawal dari Cekcok, Oknum Anggota Brimob Aniaya Pemuda di Saumlaki

Antara
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa).

SAUMLAKI, iNews.id - Dua personel Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam penganiayaan warga Desa Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan proses secara hukum dan dikenakan sanksi kode etik maupun disipilin anggota.

Kedua tersangka yakni SA dan AG diduga kuat telah menganiaya warga, Marselinus Fanumby, warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Jumat (25/9/2020) lalu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, dua anggota personel Brimob ini diamankan. Penyidik juga masih mendalami dugaan kasus penganiayaan ini.

"Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain," kata AKBP Romi di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu (27/9/2020).

Kronologinya bermula pada Kamis (24/9/2020) malam. Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pPasar Olilit dan terjadi cekcok mulut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal