SAUMLAKI, iNews.id - Dua personel Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam penganiayaan warga Desa Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan proses secara hukum dan dikenakan sanksi kode etik maupun disipilin anggota.
Kedua tersangka yakni SA dan AG diduga kuat telah menganiaya warga, Marselinus Fanumby, warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Jumat (25/9/2020) lalu.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, dua anggota personel Brimob ini diamankan. Penyidik juga masih mendalami dugaan kasus penganiayaan ini.
"Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain," kata AKBP Romi di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu (27/9/2020).
Kronologinya bermula pada Kamis (24/9/2020) malam. Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pPasar Olilit dan terjadi cekcok mulut.