Berawal dari Cekcok, Oknum Anggota Brimob Aniaya Pemuda di Saumlaki

Antara
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa).

SAUMLAKI, iNews.id - Dua personel Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam penganiayaan warga Desa Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan proses secara hukum dan dikenakan sanksi kode etik maupun disipilin anggota.

Kedua tersangka yakni SA dan AG diduga kuat telah menganiaya warga, Marselinus Fanumby, warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Jumat (25/9/2020) lalu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, dua anggota personel Brimob ini diamankan. Penyidik juga masih mendalami dugaan kasus penganiayaan ini.

"Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain," kata AKBP Romi di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu (27/9/2020).

Kronologinya bermula pada Kamis (24/9/2020) malam. Briptu MA salah satu personil Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pPasar Olilit dan terjadi cekcok mulut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal