Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang

Ponsius Econg
Terpidana pencabulan anak tiri di Kabupaten Kupang saat ditangkap tim Tabur Kejati NTT di Bandara El Tari, Senin (29/1/2024). (Foto: Humas Kejati NTT)

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Oelamasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020.

Dia terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

"Terpidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut, terhadap anak tiri dari terpidana AT pada 2019 lalu di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang," bunyi putusan pengadilan.

Atas perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara.

"Terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun," ujar Murcolono.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

5 hari lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

8 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

1 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

2 bulan lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal