“Terjadi insiden tabrakan rumpon milik nelayan oleh kapal LS Cass. Kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik rumpon dan perwakilan kapal untuk menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
Menurut Gery, kedua pihak telah dipertemukan untuk membicarakan bentuk tanggung jawab atas kerusakan rumpon milik nelayan.
“Kemudian diadakan pertemuan pemilik rumbon dan perwakilan kapal untuk membicarakan ganti rugi kerusakan rumpon tersebut,” katanya.
Belum diketahui nilai kerugian yang dialami pemilik rumpon. Proses pembahasan ganti rugi masih dilakukan antara nelayan dan pihak kapal dengan pendampingan petugas terkait.