Divonis 1 Tahun, Terdakwa Lempar Majelis Hakim PN Ambon dan Nyaris Pukul JPU

Antara
Ilustrasi persidangan. (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id – Terdakwa kasus penganiayaan yang baru divonis satu tahun penjara, Erens Behuku, tanpa diduga melempari majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, Kamis (1/8/2019). Terdakwa juga nyaris memukuli jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Katerina Lesbata.

Kejadian ini berawal dari saat majelis hakim diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi membuka persidangan di Ambon dengan agenda pembacaan keputusan.

Terdakwa yang dijerat melanggar pasal 351 KUH Pidana akibat memarangi rekannya dengan sebilah parang hanya gara-gara sebatang rokok, dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.


Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Peny Tupan. Mereka pun sepakat untuk menerima keputusan majelis hakim.

Penasihat hukum lalu meminta terdakwa mendekati panitera pengganti untuk menandatangani sebuah surat usai sidang keputusan. Setelah itu, tanpa diduga terdakwa dengan wajah emosi langsung melempari majelis hakim dengan pena dari jarak dekat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

1 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

11 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

11 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal