DPRD Tidore Kepulauan Tetapkan Ali Ibrahim-M Sinen Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Antara
DPRD Tikep saat gelar paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2021 dalam rangka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep. (Foto: Abdul Fatah)

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, hasil penetapan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, berdasarkan PKUP Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan, bagi daerah yang bersengketa, maka harus menunggu putusan dari MK.

Hal itu, sebagaimana termuat dalam berita acara dengan Nomor 07/Pl.02.7-BA/8272/KP-Kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Tidore Kepulauan tahun 2020.

"Putusan itu, sudah keluar tanggal 15 Februari 2021 lalu, maka terhitung dalam tanggal 15 itu, paling lama 5 hari setelah diputuskan, MK diterima KPU untuk menggelar rapat pleno," kata Abdullah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

12 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

14 hari lalu

Gunung Dukono Meletus, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Km ke Langit

16 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi, Letusan kolom Abu Capai Ketinggian 800 Meter dari Puncak

21 hari lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal