Dubes Vatikan Kunjungi NTT, Hadiri Syukuran 25 Tahun Imamat Uskup Agung Kupang

Antara
Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo (tengah) disambut Gubernur NTT Viktor B Laiskodat (kanan) dan Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang setiba di Bandara El Tari Kupang, Selasa (26/7/2022). (ANTARA/Kornelis Kaha)

Menurut hukum gereja dalam Kitab Hukum Kanonik, seorang uskup diharapkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan jika telah berusia 75 tahun atau sudah tidak bisa menjalankan tugas dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lain yang berat.

Atas dasar itulah Uskup Agung Kupang menulis surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Paus Fransiskus di Vatikan.

Jika disetujui, Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang akan menjadi Emeritus dan Paus Fransiskus akan menunjuk uskup baru bagi umat Katolik di Keuskupan Agung Kupang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Update Gempa M 5,0 Guncang Nagekeo NTT, Getaran Dirasakan 4 Daerah

5 hari lalu

Ringankan Beban Korban Gempa NTT, MNC Peduli Salurkan 3 Ton Logistik ke Ende dan Nagekeo

5 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

6 hari lalu

NTT Diguncang 7.029 Gempa Susulan, BNPB Minta Warga Waspada hingga September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal