Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka

Antara
Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.

Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu.

Triono menambahkan, penetapan tersangka juga telah dilakukan dalam dugaan korupsi pemeriksaan kesehatan atau medical check up para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016-2020 senilai Rp2 miliar di RSUD Haulussy Ambon.

"Kejati Maluku juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

30 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

30 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal