Kasus Kebakaran 108 Rumah di Ambon yang Tewaskan Mahasiswi, 2 Pelaku Ditahan

Antara
Sopir mobil menyebabkan terbakarnya 108 rumah dan seorang karyawati toko meninggal dunia telah ditahan polisi, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Polresta Ambon)

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua oknum pelaku peristiwa kebakaran mobil yang memicu terbakarnya 108 rumah warga di Jalan Pala, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Kejadian ini menewaskan seorang karyawati toko pada 15 Mei lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/ SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 16 Mei 2023. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim tanggal 17 Mei 2023.

"Kedua pelaku yang ditahan ini berinisial SS dan rekannya TS," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Kapolresta, laporan polisi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kebakaran di Tebingtinggi, 3 Ruang Kelas SMPN 9 Ludes Dilalap Api

1 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Ruko Bengkel dan Toko Elektronik di Bandar Lampung

1 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

1 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

4 hari lalu

Bahaya Gas Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung Portable, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal