Kejati Maluku Cari Bukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 di RS Leimena

Antara
Kejati Maluku masih mencari bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 di RS Leimena. Foto: Kejati Maluku

AMBON, iNews.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati)  Maluku masih mencari bukti-bukti permulaan adanya korupsi dalam pengadaan obat Covid-19 di RSUP dr Johanes Leimena, Ambon, tahun anggaran 2020. Sejak awal 2021, jaksa intelijen telah dikerahkan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan. 

"Informasi terakhir yang kami terima kalau dalam penanganan perkara ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (31/8/2021).

Obat jenis Avigan dibeli RS Leimena dari Kimia Farma Ambon sebanyak dua kali dengan total anggaran Rp300 juta. Namun diduga obat tersebut sudah kedaluwarsa.

Wahyudi mengungkapkan, jaksa penyelidik telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan dengan kasus ini. Namun belum ditemukan adanya peristiwa pidana  dalam perkara tersebut.

"Meskipun tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, bila dalam perkembangannya ditemukan bukti baru,  maka perkaranya akan ditindaklanjuti," kata Wahyudi.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

4 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal