Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan PLTMG Namlea ke PN Ambon

Antara
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pengadaan lahan pembangunanPLTMG di Namlea, Kabupaten Buru. Berkas ini telah diterima panitera muda Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang telah ditetapkan. Mereka yakni Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
 
"Penuntut umum pada 28 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu (28/4/2021).

Menurut Samy, pelimpahan berkas dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi persyaratan administrasi yang diminta pihak PN Ambon saat dilakukan penyerahan pada Selasa, (27/4/2021).

"Bila berkas perkaranya telah diterima di PN, maka jaksa tinggal menunggu pemberitahuan waktu dimulainya proses persidangan," ujar Samy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
22 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

23 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

25 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

28 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

1 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal