Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan PLTMG Namlea ke PN Ambon

Antara
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut pada Selasa, belum memenuhi salah satu persyaratan. Akhirnya jaksa diminta untuk melengkapinya.

"Sejumlah jaksa mendatangi kantor PN Ambon pad 27 April 2021 untuk melakukan penyerahan berkas perkaranya, tetapi kami minta dilengkapi lagi baru dilakukan pelimpahan," katanya.

Untuk melakukan pelimpahan berkas perkara, dari penuntut umum ke pengadilan, harus dilengkapi surat pengantar dari Kejari Buru atau pun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejati Maluku melakukan penyerahan tahap II berupa BAP, barang bukti, dan dua terdakwa kepada JPU Kejari Buru. Setelah itu, pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG di Namlea ini dilakukan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

5 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

9 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

10 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

13 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal