Kejati Malut Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Senilai Rp9,8 Miliar

Ismail Sangaji
Kejati Maluku Utara menahan empat tersangka kasus korupsi proyek bendungan di Kepulauan Sula. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kedua tersangka yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteliti, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa.

Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi dan RK alias Razak. Sehingga total tersangka dalam perkara itu sebanyak empat orang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal