Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas

Antara
Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

Dalam hal ini, jika terdakwa memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Yulyanty sebelumnya dituntut 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar kerugian negara Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.

Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal