Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas

Antara
Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

Dalam hal ini, jika terdakwa memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Yulyanty sebelumnya dituntut 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar kerugian negara Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.

Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ternate, Langsung Dibawa ke Jakarta

17 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

19 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

22 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Perahu Terbalik di Pantai Dufa-Dufa Ternate: 1 Tewas, Santri Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal