Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Antara
JPU tetap tuntut mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius 7,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/daniel/)

AMBON, iNews.id - Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7,5 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi dana perjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Biarlah Majelis Hakim yang menilai, tetapi kami tetap pada tuntutan semula dan terdakwa bersama penasihat hukumnya juga pada pembelaan mereka," ujar Asmin Hamja, Kamis (27/4/2023).

Penegasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota dengan angenda pembelaan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal  2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga yang berangkutan dituntut penjara selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

18 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

22 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal