Mensos Risma Temui Gadis Ende yang Diperkosa Sepupu, Ajak Tinggal di Kupang

Antara
Mensos Risma menemui gadis korban kekerasan seksual di Kabupaten Ende, NTT. (ANTARA/Kemensos RI)

Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.

"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari agar bagaimana hukuman itu maksimal karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," ucapnya.

Diketahui pelaku kekerasan seksual kepada NA yakni saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga lain. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, maka hukuman pidana ditambah sepertiga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

1 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

4 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

14 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik 1.400 Meter Disertai Gemuruh

16 hari lalu

Perkuat Struktur di NTT, Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal