Menteri PPPA soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra: Murni Pidana

Widya Michella Nur Syahid
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendukung Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penuh keputusan Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra). Dalam kasus ini, terlapor dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan terlapor.

"Dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara adalah murni tindakan pidana. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku," ujar Menteri PPPA, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat.

"Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Pilu! Gadis di Pati Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Bertahun-Tahun, Ini Modusnya

25 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

27 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

1 bulan lalu

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

1 bulan lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal