Mulai 10 Agustus, Bandara Pattimura Wajibkan Penumpang Terdaftar di PeduliLindungi

Antara
Bandara Pattimura, Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)

"Calon penumpang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan tes Covid-19 di laboratorium dan pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes ke dalam sistem informasi PeduliLindungi," ujar Aditya.

Selain terdaftar di PeduliLindungi, penumpang juga wajib memiliki surat keterangan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis, serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Serta sejumlah syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang terlampir dalam surat edaran Kemenhub," katanya.​​​

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penumpang Pesawat Diamankan di Bandara Timika, Bawa 13 Anak Panah Tujuan Ilaga

57 tahun lalu

Pesawat Airfast Bermasalah saat Mendarat di Bandara Bali, 7 Penumpang Dievakuasi

57 tahun lalu

Pesawat Delay, Calon Penumpang Sriwijaya Air Mengamuk di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

57 tahun lalu

Kronologi Penumpang Lion Air Kehilangan Emas Diduga Dicuri Porter di Makassar

57 tahun lalu

Viral Penumpang Pesawat Ngamuk Emas Hilang dalam Koper di Bandara Halu Oleo Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal