Oknum Kades di Flores Timur NTT Jadi Tersangka Korupsi, Tilep Dana Desa Rp670 Juta

Ponsius Econg
Kejari Flores Timur menetapkan Cyprianus Roni Apollo Kapitan (54) oknum kades sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)

Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan. Jangka waktunya terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2024.

Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, Kapitan awalnya dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dia diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

7 hari lalu

Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 700 Meter ke Langit

10 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Manggarai NTT, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

10 hari lalu

Transformasi Sumba Timur: Bangkit Lewat Industri Gula, Sulap Lahan Kering Jadi Sentra Tebu Modern

21 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 1 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal