Oknum Polisi Terlibat Narkoba Divonis 1,6 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi penjara. (Foto: Istimewa).

TERNATE, iNews.id - Oknum polisi yang terlibat narkoba divonis 1,6 tahun penjara. Dalam perkara tersebut terdakwa sebagai pengguna dengan barang bukti 0,17 gram.

Pengadilan Negeri Ternate memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka MLP alias EK yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

JPU Kejati Malut, Akbal Puram di Ternate, Selasa, menyatakan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate satu tahun penjara itu ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama 1,6 tahun.

Oknum polisi Bripka MLP diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut. Adapun barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

JPU Kejati Maluku Utara, Akbal Puram menuntut oknum polisi 1,6 tahun penjara pada 4 November 2021. Majelis hakim PN Ternate mengvonis satu  tahun penjara pada 23 November 2021.

Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ditangkap berkat kerja sama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Maluku Utara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal