Oknum Polisi Terlibat Narkoba Divonis 1,6 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi penjara. (Foto: Istimewa).

TERNATE, iNews.id - Oknum polisi yang terlibat narkoba divonis 1,6 tahun penjara. Dalam perkara tersebut terdakwa sebagai pengguna dengan barang bukti 0,17 gram.

Pengadilan Negeri Ternate memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka MLP alias EK yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

JPU Kejati Malut, Akbal Puram di Ternate, Selasa, menyatakan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate satu tahun penjara itu ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama 1,6 tahun.

Oknum polisi Bripka MLP diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut. Adapun barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

JPU Kejati Maluku Utara, Akbal Puram menuntut oknum polisi 1,6 tahun penjara pada 4 November 2021. Majelis hakim PN Ternate mengvonis satu  tahun penjara pada 23 November 2021.

Tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ditangkap berkat kerja sama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Maluku Utara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

5 hari lalu

Paus Sperma 10 Meter Mati Terdampar di Pantai Afe Taduma, Evakuasi Kerahkan Alat Berat

5 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

11 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal