Pimpinan DPRD Penabrak Polantas Protes Penerapan Pasal Melawan Petugas

Ismail Sangaji
Tangkapan layar video viral mobil milik Wakil Ketua DPRD Malut menabrak polantas yang sedang bertugas. Peristiwa ini terjadi di sebelah Toko Colombus, Kampung Pisang, Malut pada Sabtu (8/5/2021) sore pukul 17.10 WIT. Foto: iNews.id

"Secara konteks hukum saya menilai polisi keliru dalam penetapan klien saya dengan pasal kejahatan seharusnya pasal 311," katanya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dalam membangun konstruksi kasus ini. Sekarang ini kasus sudah pada tingkat penyidikan. 

"Kita sanggakan dengan Pasal 212, Pasal 355 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Tebal Capai 500 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

Dirujak Netizen, Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf usai Hina Emak-Emak Pendemo MBG

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi, Muntahkan Kolom Abu Tebal Setinggi 800 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Gunung Dukono Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1.300 Meter

57 tahun lalu

Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal