Polisi Tangkap Pengguna Sabu, Barang Dipesan dari Luar Ambon lewat Jasa Pesan Antar

Antara
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang. Foto: Antara/Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - Polresta Pulau Ambon mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus jasa antar dengan tersangka seorang karyawan swasta berinisial BL. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Menurut Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang, tersangka mengakui kalau pembelian narkoba melalui jasa pesan antar baru dilakukan pertama kali. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan pada rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara," kata Leo, Senin (23/8/2021).

Leo menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan Kudamati, Teluk Ambon. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya laporan BL memiliki narkoba.

"Pelaku diamankan sejak tanggal 14 Agustus 2021 di kawasan Kudamati, Kecamatan Teluk Ambon," kata Leo.
  

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

11 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

14 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

18 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

20 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal