PT Pelni Saumlakki Syaratkan Surat Keterangan Rapid Test bagi Penumpang Kapal

Antara
Ilustrasi penumpang kapal Pelni. (Foto: Antara)

SAUMLAKKI, iNews.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tidak memperbolehkan penumpang masuk kapal bila tak mengantongi surat keterangan hasil rapid test dari tim gugus tugas asal. Salah satunya pelayaran Pelni yang ada di Saumlakki, Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kantor PT Pelni Sub Cabang Saumlakki, Maluku, Obed Manuhua menyatakan, ketentuan ini berdasarkan Surat Wali Kota Ambon tanggal 3 Juni 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang atau Usaha dan Moda Transportasi Penanganan Covid-19.

"Salah satu poin dalam peraturan itu yakni pada pasal 6 ayat 4 huruf b menyebutkan bahwa yang masuk Pelabuhan Ambon harus memiliki rapid test nonreaktif yang dikeluarkan oleh gugus tugas daerah asal," katanya di Saumlakki, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, Pelni juga membatasi calon penumpang kapal dari Saumlakki ke Ambon. Seperti yang dilakukan pada penggunaaan jasa pelayaran KM Sabuk Nusantara 103.

Semestinya KM Sabuk Nusantara 103 dalam trip dari Ambon - Molu - Larat - Romean - Saumlaki - Adaut - Seira - Saumlaki - Ambon membawa logistik itu bisa melayani penumpang yang memenuhi syarat dari Pelabuhan Saumlaki ke Ambon. Namun karena pembatasan ini, maka ketentuan tersebut direvisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

20 hari lalu

129 Penumpang Belum Ditemukan, Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Menginap di Pelabuhan

2 bulan lalu

Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2

2 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal