Remaja Aniaya Tetangga karena Bela Ayah di Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi penganiayaan dengan senjata tajam. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.idRemaja yang melakukan penganiayaan kepada seorang guru di Ambon, Provinsi Maluku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini dia dititipkan ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala di Lateri 3 Ambon.

BZN (15) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korbannya seorang guru sekolah dasar di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek haruku telah memeriksa dua orang saksi. “Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya, ZBN diamankan polisi di perumahan hutan Sehutu, Desa Kariu, Kecamatan Pulau Haruku pada Senin, (3/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIT. Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Eliser Siahaya (ES) pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIT.

"Aksi kekerasan bermula dari kedatangan korban ke rumahnya dan menendang pintu. Korban berteriak menuduh ayah tersangka merusak pagar milik korban," ujar Julkisno.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

11 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

11 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

21 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

25 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal