Residivis Kasus Curanmor Ditangkap di Ambon, 4 Motor Hasil Kejahatan Disita

Antara
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Seorang residivis diringkus personel Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap, polisi juga menyita empat sepeda motor lain hasil kejahatan.

NP ditangkap di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (24/5/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan residivis kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Passo-Wayori, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) bernama Marthen Mual.

“Korban mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan kamar kos di kawasan Passo-Wayori," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Senin (24/5/2020).

Korban yang akan melakukan pekerjaannya sebagai tukang ojek ternyata tidak mendapati sepeda motor miliknya di depan kos.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Gilang Prasatya lantas memerintahkan tim buru sergap dipimpin Wakasat Reskrim, Ipda Setiawan melakukan penangkapan pelaku di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

6 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

14 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

14 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal