Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon

Antara
Hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Hermanto Hermanus Groda (30), pora asal Adonara di NTT karena melanggar UU ITE. Foto: Antara

Menurut Rozali, modus terdakwa adalah melakukan chating  dengan lima orang korban di Kota Ambon melalui Facebook (FB). Dari chatting itu terdakwa meminta mereka melakukan hubungan intim dengan pasangannya lalu mengirimkan foto atau video tersebut kepada terdakwa.

"Dia juga menguasai akun FB salah satu korban dan mengirimkan gambar serta video tidak senonoh tersebut ke keluarga dekat korban," kata Rozali. 

Terdakwa juga meminta para korban membuat serta mengirimkan foto atau video porno mereka dengan imbalan sejumlah uang. Namun, korban memilih untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menjemputnya di NTT.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 hari lalu

PVMBG Ungkap Penyebab Flores Terus Diguncang Gempa Susulan usai Gempa M 7,7

3 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

15 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

2 bulan lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal